Senin, 02 Februari 2015

Pemerintah Kota Depok resmi menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 Perda ini mengatur tujuh tempat dilarang merokok di Kota Depok.
Ketujuh tempat tersebut  yakni di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, dan sarana kesehatan. 
KTR yang dimaksudkan dalam perda ini adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan bahwa adanya larangan untuk merokok, memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok. Selain itu juga tidak ada rokok dan bebas asap rokok. 
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Noerzamanti Lies Karmawati menuturkan, Perda KTR ini akan disosialisasikan selama tiga bulan ke depan, dari Januari hingga Maret 2015 . 
Setelah Maret, akan ada Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada para pela nggar Perda ini . Masyarakat yang terganggu dapat melapor kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok atau ke Dinas Kesehatan disertai dengan bukti-bukti agar bisa dilakukan penindakan,tutur Lies di Depok. 
Sanksi bagi pelanggar Perda, tak hanya untuk para perokok saja namun juga untuk pengelola tempat di mana KTR ini ditetapkan. Para pengelola KTR, harus membuat larangan merokok dalam berbagai bentuk seperti stiker, tulisan, leaflet, pamflet, brosur. Pengelola juga harus membuat ruangan khusus merokok.Ruanga berada di tempat terbuka. Jika tidak dilakukan, dikenai sanksi, ujar Lies. 
Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad menegaskan tentang bahaya merokok yang berdampak tidak hanya bagi si perokok melainkan juga bagi orang lain di sekitarnya (perokok pasif). Wanita atau istri yang menikah dengan suami perokok aktif akan rentan terkena risiko kanker paruparu sebesar 30 persen, sedangkan untuk anak-anak, risiko terkena kanker paru akibat menjadi perokok pasif sebesar 78 persen. 
Jadikanlah tempat tinggal kita bebas sebagai Kawasan Tanpa Rokok agar istri dan anak-anak kita bebas dari asap rokok dan bebas dari penyakit kanker paru-paru serta tidak akan menjadi generasi perokok aktif di masa depan,¡± ujar Idris. 
Wakil wali kota juga meminta keseriusan Satpol PP untuk pengawasan perda ini agar aturan dapat ditegakkan.Jangan hanya tegas saat menertibkan pedagang kaki lima saja,  pungkas Idris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar